Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis kepada dalang hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim, dengan kurungan empat tahun penjara atas dasar menyebarkan berita bohong. "Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, di Ruang Sidang Utama PN Depok, Senin (6/12/2021). …