– Misi akselerasi yang diemban Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA, diklaim berhasil. Lembaga Anti Doping Indonesia atau yang kini bertransformasi menjadi Indonesia Anti doping Organization (IADO) sudah dihapus dari daftar non compliant signatories Ketua Satgas Percepatan Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari berharap pembaharuan nama LADI ke IADO dapat menjadi awal baru bagi badan anti doping Indonesia untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga independen, profesional, dan modern.
“Ini menjadi awal baru. Kini sudah tidak ada lagi LADI, tetapi IADO. Semoga IADO dapat menjalankan tugasnya dengan baik sehingga sanksi WADA seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Okto di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Sementara itu, Ketua IADO Mustafa Fauzi berterima kasih atas dukungan pemerintah untuk menjadikan organisasi anti doping Indonesia menjadi independen dan profesional. Di bawah naungannya ia pun berjanji bakal membawa IADO bekerja lebih profesional dan terhindar dari sanksi WADA lagi.
“Kami berterima kasih kepada Pak Presiden RI Joko Widodo, Pak Menpora, Ketua NOC Indonesia, KONI Pusat, NPC Indonesia, dan seluruh stakeholder yang membantu IADO untuk menjadi lebih baik dalam menjalankan tugasnya,” kata Mustafa. Seperti diketahui, Sekjen WADA Olivier Niggli melalui surat elektronik pada Rabu 2 Februari waktu Montreal atau Kamis 3 Februari waktu Indonesia menyatakan IADO dikeluarkan dari daftar non compliant (tak patuh) terhadap WADA Code. Keputusan ini ditetapkan melalui pemungutan suara yang dilakukan Komite Eksekutif WADA.
Dengan begitu Indonesia diperbolehkan kembali mengibarkan bendera merah putih saat berlaga di kejuaraan internasional.